Jakarta, 21 Maret 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh lebih dari 18 orang yang berprofesi di antaranya sebagai dokter, pemerhati/ahli hukum kesehatan, aktivis organisasi profesi terkait beberapa pasal di UU Kesehatan No 17/2023 tidak dapat diterima.
Amar Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 171/PUU-XXII/2024 pada Jumat (21/3/2025) di MK.
Sidang di MK menguji beberapa pasal dalam UU Kesehatan, termasuk Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 263 ayat (5), dan Pasal 291 ayat (2). Para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan kejelasan terkait kewenangan Menteri Kesehatan, kedudukan Konsil, serta otonomi organisasi profesi.
Namun, majelis hakim MK Ridwan Mansyur menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima salah satunya karena pemohon tidak menguraikan alasan konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya dengan jelas.
Hakim Ridwan juga menyebutkan bahwa identitas para Pemohon tidak disampaikan secara lengkap, melainkan hanya mencantumkan nama kuasa hukum, sehingga tidak dapat mengidentifikasi dengan pasti siapa yang mengajukan permohonan tersebut.
Selain di MK, majelis dalam Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta juga menolak gugatan terkait pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengangkatan anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Kemenkes memenangkan gugatan terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024 tentang pemberhentian anggota MKDKI dan pengangkatan anggota MDP untuk periode 2024-2028. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok dokter, dokter gigi, dan akademisi ini ditolak oleh majelis hakim PTUN yang menyatakan bahwa keputusan Menteri Kesehatan adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Majelis hakim menilai bahwa:
1. Pengangkatan anggota MDP tidak harus menunggu hingga masa bakti MKDKI selesai, sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan.
2. Menteri Kesehatan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola proses seleksi Majelis Disiplin Profesi kesehatan.
“Kedua keputusan tersebut memperkuat posisi hukum Kemenkes dalam mengelola disiplin profesi medis di Indonesia serta memastikan kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan koridor hukum,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman.
Aji juga menekankan bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, terutama dalam pengelolaan organisasi profesi medis.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi dan akademisi, untuk tetap memberikan masukan konstruktif agar regulasi kesehatan di Indonesia semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]. (D2/SK)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

